Postingan

Financial Technology (FinTech)

FinTech (Financial Technology) 1. Pengertian                 Financial technology/FinTech  merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. 2. Sejarah Perkembangan FinTech di Dunia FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global. Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permod...

Aspek Hukum dalam Ekonomi : Perlindungan Hak Konsumen

A. Pengertian Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalahsegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepadakonsumen.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hiduplain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dankonsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produksebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yangterdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan ataumelaku...

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

I. Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)                Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama   Intellectual Property Rights (IPR)   yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HAKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.              Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan  Intellectual Property Rights (IPR)  adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelekt...