Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam
Hak perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Sebagai contoh yaitu kejelasan tentang komposisi suatu produk yang tidak boleh dipalsukan dan juga kejelasan tentang harga yang tertera setelah melewati berbagai macam kebijakan. Contoh Kasus hak perlindungan konsumen Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam Pada Sabtu (10/6/2017) terjadi penagkapan Achmad Boediono selaku direktur utama PT Garam (Persero). Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyalahgunaan importasi garam tersebut bermula dari penugasan yang diterima PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi. PT Garam merupakan satu-satunya badan usaha yang bisa mengimpor garam konsumsi. Kronologi kejadian yaitu PT Garam mengumpulkan kurang lebih 53 perusahaan garam yang memproduksi ga