Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam
Hak perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Sebagai contoh yaitu kejelasan tentang komposisi suatu produk yang tidak boleh dipalsukan dan juga kejelasan tentang harga yang tertera setelah melewati berbagai macam kebijakan.
Contoh Kasus hak perlindungan konsumen
Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam
Pada Sabtu (10/6/2017) terjadi penagkapan Achmad Boediono selaku direktur utama PT Garam (Persero). Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyalahgunaan importasi garam tersebut bermula dari penugasan yang diterima PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi. PT Garam merupakan satu-satunya badan usaha yang bisa mengimpor garam konsumsi.
Kronologi kejadian yaitu PT Garam mengumpulkan kurang lebih 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan rencana kebutuhan. Setelah perubahan konsentrasi NaCl atau kadar garam dalam surat permohonan impor, PT Garam lantas berhasil mengantongi SPI Nomor 45 untuk importasi garam industri.
Tak hanya itu saja pelanggaran yang dilakukan tersangka, garam industri yang kemudian dikemas sebagai garam konsumsi dengan cap SEGI TIGA G melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya terkait informasi produk yang tidak sesuai. Di kemasan tersebut garam dituliskan berbahan baku local, padahal garam tersebut impor. Kemudian kalau itu garam konsumsi, maka kandungan NaCl-nya tidak boleh lebih dari 97 persen. Tetapi, hasil lab mengatakan kandungannya 99 persen.
Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari pelanggaran tersebut, sanksi yang mungkin akan diberikan kepada terduga Achmad Boediono diantaranya adalah sebagai berikut.
Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1. Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
2. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b.mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c.membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d.menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e.menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f.membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
g.menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)."
Kesimpulan :
Konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang atau makanan mempunyai beberapa hak, diantaranya adalah hak perlindungan konsumen dimana hak tersebut berkaitan dengan bagaimana keterbukaan suatu perusahaan dalam menjabarkan komposisi suatu barang terutama makanan yang pastinya akan diolah oleh tubuh kita. Tubuh manusia sendiri mempunyai keterbatasan jika mengkonsumsi suatu zat berlebihan tentunya untuk kedepannya bisa dipastikan akan tidak baik. Begitupula dalam konteks harga produk terkadang banyak permainan yang dilakukan supaya terjadinya kelangkaan dan menyebabkan harga suatu produk naik, hal itu juga tidak boleh dilakukan oleh suatu perusahaan.
Referensi :
https://nasional.kompas.com/read/2017/06/11/15181531/ini.kronologi.penyelewengan.pengadaan.garam.impor.oleh.dirut.pt.garam (diakses pada 31/3/2018)
Komentar
Posting Komentar