Aspek Hukum dalam Ekonomi : Perlindungan Hak Konsumen
A. Pengertian Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalahsegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepadakonsumen.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hiduplain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dankonsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produksebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yangterdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri m