Aspek Hukum dalam Ekonomi : Perlindungan Hak Konsumen
A. Pengertian
Dalam Pasal 1 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalahsegala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepadakonsumen.Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hiduplain
dan tidak untuk diperdagangkan.
Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dankonsumen
antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produksebagai
bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian
yangterdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen
akhir.Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidangekonomi.
Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini
adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang,
distributor, dan sebagainya.
B. ASAS dan TUJUAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan asasyang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang No. 8Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen
yaitu :
1.Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumenyang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumendimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untukmemperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan
antara kepentingankonsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
maupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepadakonsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen
mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan
konsumen serta negaramenjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen adalah :
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungidiri
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dariekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntuthakhaknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatankonsumen.
C. HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut
diperoleh oleh konsumen. Halini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun
1999, yaitu :
1.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barangdan/atau jasa
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa;
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yangdigunakan
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen,
diatur pula kewajiban yang harusdilakukan oleh konsumen.
Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,yaitu
:
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa
3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
D. Contoh kasus :
KASUS
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong,
dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya
zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasarkan Undang –
Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan
dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan
pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada
produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood
CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik
dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa
pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen
barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
·
Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
·
Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
·
Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
·
Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas
adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan
pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak
aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart
BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena
Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah
penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi
yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT
Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang
dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen
di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP
Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus
Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk
tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat
potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak
langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan
lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga
banyak importir yang distribusi.
Analisis :
Menurut
saya, indomie dianggap
membawa manfaat bagi orang banyak karena produknya praktis untuk dikonsumsi,
mudah didapatkan, harganya murah, dan juga rasanya sedap.
Dari
kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis.
Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya
kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie
yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk
Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan
Global.
Tetapi
jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak
melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak
Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di
pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan,
sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena
standar yang di tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar