Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
I. Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HAKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
II. Klasifikasi HAKI
Macam-macam HaKi atau Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Contoh dari hak Cipta :
Perusahaan elektronik LG menyatakan diri tak inginterlibat dalam “perang” yang belakangan inimewarnai bisnis perangkat mobile. Pertempuran paten paling panas saat ini terjadi antara Appledan Samsung.Dalam sebuah iklan di media massa The New York Times dan Wall Street Journal, yangmempromosikan ponsel pintar Optimus G berbasis Android, LG menegaskan bahwa merekaadalah perusahaan yang tak ingin bersengketa hak paten dalm industri perangkat mobile. “Kamimembuat ponsel, bukan peperangan.”“Inovasi yang sebenarnya berasal dari kolaborasi. Itulah sebabnyakami memilih untuk bekerjadengan beberapa perusahaan terbaik dalam industri ini. Tanpa upaya bersama, ponsel Optimus kami tidak pernah bisa mencapai banyak prestasi teknis.”Secara tak langsung, ini merupakan usaha LG membedakan diri dari perusahaan pembuat ponsellain yang sibuk dengan gugatan pate. LG memandang bahwa kolaborasi dengan perusahaan lain adalah kunci melakukan inovasi.Meskipun, ini tetaplah iklan komersial untuk mempromosikan Optimus G.Diketahui, ada tiga produsen Android yang sempat berkasus dengan Apple, yaitu Samsung,HTC, dan Motorola Mobility. Perusahaan-perusahaan ini sibuk dengan aksi saling gugat.
Contoh dari Hak Merek :
Supermi Sedaaap dan Mie Sedaap Wings Food
Pada kedua produk mie supermi sedaaap dan mie sedap, terlihat adanyakemiripan dari segi kata-kata pada bungkus produk, yaitu sama-sama menggunakan kata “Sedap”. Hanya saja di produk aslinya adalah Mie Sedaap dariWings Food, sedangkan Supermi Sedap hanya mengikuti. Kemiripannya hanyadari segi kata "Sedap" nya saja, di produk Supermi tulisan "Sedap" nya memakai3 huruf "a" kecil yaitu Sedaaap, sedangkan pada Mie Sedaap memakai 2 huruf "a"kecil yaitu Sedaap. Dapat disimpulkan bahwa, pada kedua produk ini memilikitingkat kemiripan hanya sekitar 1020%. Akan tetapi, pada kemunculan MieSedaap yang muncul lebih awal sebagai produk mie baru yang kemudian disusuldengan produkSupermi Sedap berada di pasaran. Akibatnya pada kedua mie ini, dilihat seperti menirukan merek produk yang mereka hadirkan di pasaran.
Contoh dari Hak Paten
Alat Peraga Pendidikan
Yang dimaksud dengan Alat Peraga dalam pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang No 19 tahun 2002 adalah ciptaan berbentuk dua atau tiga dimensi yang berkaitan dengan Geografi, Arsitektur, topografi, Biologi atau Ilmu pengetahuan lain, yang di maksud pengetahuan lain dalam hal ini adalah pengetahuan tentang permainan Edukatif yaitu sarana untuk menunjang siswa dalam bidang pendidikan atau pengajaran (Edukatif). Alat peraga di ciptakan dengan tujuan mengasah kreatifitas seseorang yang menggunakanya, oleh karena itu alat peraga di khususkan bagi anak–anak yang duduk di bangku sekolah dasar atau taman kanak-kanak, sementara model alat peraga di ciptakan berdasarkan dengan kebutuhannya. Pada umumnya pengusaha alat peraga dan karyawanya telah mengetahui cara–cara produksi serta model–model dari alat peraga secara detail, maka dari itu menimbulkan penyebaran rahasia–rahasia produksi serta desain–desain peraga dan terjadinya peniruan, namun demikian bagaimanakah Undang–Undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mampu melindungi hak–hak Pengusaha alat peraga TK khususnnya di kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hal-hal tersebut maka penulis mencoba untuk menijau lebih jauh melalui penulisan skripsi dengan Judul “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI PRODUKSI ALAT PERAGA PENDIDIKAN”
III. DASAR HUKUM HAKI
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
· Program
atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak
computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
· Dari
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat, atau
· Untuk
mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus
Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka
anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut,
KETENTUAN
PIDANA
PASAL 72
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(4) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu
milyar rupiah).
(5) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping
itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau
memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan
memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran
itu.
Sumber :
- http://yuarta.blogspot.co.id/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
- https://www.scribd.com/document/138427988/Contoh-Hak-Paten
- https://www.scribd.com/doc/138428812/Contoh-Contoh-Hak-Merek
- http://eprints.ums.ac.id/4211/1/C100030201.pdf
Komentar
Posting Komentar