Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Pemutusan Hubungan Kerja

BAB I PENDAHULUAN 1.1        Latar Belakang Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi penopang hidup keluarganya. 1.2        Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja? 2. Apa saja Arti dan Sebab-sebab PHK? 3. Apa saja Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja? 4. Bagaimana Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja? 5. Mengapa PHK Dilakukan? 6. Apa saja Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian?

Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen

BAB I PENDAHULUAN 1.1        Latar Belakang Apabila dikatakan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan sumberdaya terpenting yang dimiliki oleh perusahaan, salah satu implikasinya bahwainvestasi yang terpenting yang dilakukan perusahaan adalah di bidang sumberdaya manusia. Dengan investasi yang besar ini, perusahaan mengharapkanoutput yang juga besar. Oleh karena itu, perusahaan berusaha untukmencapainya dengan maksimal. Serikat karyawan atau union terbentuk karena para karyawan tidak puasterhadap berbagai kondisi perusahaan. Kerangka hubungan serikat karyawandan manajemen terdiri dari 3 aktor (pemeran) utama : para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus serikat), para manajer (manajemen) dan wakil-wakilpemerintah dalam bidang legislatif, yudikatif dan eksekutif. Masing-masingpihak ini saling ketergantungan, namun mereka tidak seimbang. Pemerintahadalah kekuatan dominan karena menentukan peranan manajemen dan serikatkaryawan melalui hukum-hukum dalam bidang kepegawaian atau perb