Pemutusan Hubungan Kerja
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pemutusan
Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan
suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hal
ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan
carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang
harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang
yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran dan kecemasan, kapan
giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi penopang hidup
keluarganya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja?
2. Apa saja Arti dan Sebab-sebab PHK?
3. Apa saja Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja?
4. Bagaimana Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja?
5. Mengapa PHK Dilakukan?
6. Apa saja Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian?
7. Apa saja Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Apa saja Larangan Terhadap PHK?
9. Apa saja Macam dan Persyaratan Pensiun?
10. Apa saja Macam Kompensasi Bagi Pensiunan?
2. Apa saja Arti dan Sebab-sebab PHK?
3. Apa saja Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja?
4. Bagaimana Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja?
5. Mengapa PHK Dilakukan?
6. Apa saja Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian?
7. Apa saja Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Apa saja Larangan Terhadap PHK?
9. Apa saja Macam dan Persyaratan Pensiun?
10. Apa saja Macam Kompensasi Bagi Pensiunan?
1.3 Tujuan
Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
2. Untuk Mengetahui Arti dan Sebab-sebab PHK
3. Untuk Mengetahui Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
4. Untuk Mengetahui Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
5. Untuk Mengetahui Mengapa PHK Dilakukan
6. Untuk Mengetahui Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
7. Untuk Mengetahui Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Untuk Mengetahui Larangan Terhadap PHK
9. Untuk Mengetahui Macam dan Persyaratan Pensiun
10. Untuk Mengetahui Macam Kompensasi Bagi Pensiunan
2. Untuk Mengetahui Arti dan Sebab-sebab PHK
3. Untuk Mengetahui Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
4. Untuk Mengetahui Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
5. Untuk Mengetahui Mengapa PHK Dilakukan
6. Untuk Mengetahui Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
7. Untuk Mengetahui Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Untuk Mengetahui Larangan Terhadap PHK
9. Untuk Mengetahui Macam dan Persyaratan Pensiun
10. Untuk Mengetahui Macam Kompensasi Bagi Pensiunan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini
dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak.
Istilah pemutusan hubungan kerja
(PHK) (sparation) memiliki kesamaan dengan pemberhentian atau pemisahan karyawan
dari suatu organisasi. Para ahli pun memberikan pandangan tersendiri terkait
PHK. Menurut Tulus (1993), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah
mengembalikan karyawan ke masyarakat. Sedagkan menurut Hasibuan (2001)
pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu
organisasi (perusahaan). Dari beberapa pegertian di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemberhentian
karyawan dari suatu perusahaan sehingga antara karyawan dan perusahaan(organisasi)
tidak ada hubungan lagi.
2.2 Arti dan
Sebab-sebab PHK
Berikut ini
sebelas alasan PHK yang bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya, menurut UU
ketenagakerjaan No.13/ 2003. Pemutusan Hubungan Kerja di sini tak selalu
berarti pemecatan, namun semua pemutusan kontrak kerja dengan karyawan,
termasuk karena pensiun atau karena karyawan mengundurkan diri.
1. Karena Kesalahan Berat
Menurut Pasal 158, ayat 1 UU
ketenagakerjaan, ada sepuluh kesalahan berat yang mengakibatkan PHK, yaitu:
-
melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan
barang dan/atau uang milik perusahaan;
-
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan
sehingga merugikan perusahaan;
-
mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan,
memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
di lingkungan kerja;
-
melakukan perbuatan asusila atau perjudian di
lingkungan kerja;
-
menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
-
membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-
dengan ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan;
-
dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
-
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan
yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
-
melakukan perbuatan lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
2. Karena Ditahan Pihak Berwajib.
Pihak perusahaan memang boleh
mem-PHK karyawan yang melakukan tindakan pidana dan kemudian ditahan pihak
kepolisian. Meskipun demikian, perusahaan wajib membayar uang tanggungan untuk
keluarga si karyawan. Bantuan itu diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan
ditahan pihak berwajib.
3. Karena Karyawan Melakukan
Pelanggaran
UU Ketenagakerjaan juga mengatur
PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan. Jenis
pelanggarannya berbeda-beda, karena setiap perusahaan biasanya memiliki
peraturan sendiri.
Namun biasanya, pihak perusahaan
akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Di
banyak perusahaan, pemecatan karena pelanggaran aturan perusahaan baru
dilakukan setelah karyawan tersebut menerima tiga kali surat peringatan.
4. Karena Karyawan Resign
Dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan, syarat mengundurkan diri adalah:
-
Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
-
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
-
Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari
pengunduran dirinya.
-
Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut,
PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan
Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak
perusahaan.
5. Karena Perubahan
Status/Penggabungan Perusahaan
Jika pada perusahaan terjadi
perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka
perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan seandainya dibutuhkan
perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.
6. Karena Perusahaan Tutup Atau
Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Menurut UU Ketenagakerjaan,
perusahaan bisa dikatakan tutup jika mengalami kerugian selama dua tahun
berdasarkan laporan atau audit akuntan publik.
2.3. Jenis-jenis
Pemutusan Hubungan Kerja
NO
|
JENIS PHK
|
PERHITUNGAN HAK
|
1
|
Masa Percobaan
|
Tidak ada perhitungan hak
|
2
|
Pengunduran Diri / Mangkir 5 hari berturut-turut
|
Uang Pisah + Penggantian Hak
|
3
|
Pekerja melakukan pelanggaran PKB/PP
|
1P + 1PMK + Penggantian Hak
|
4
|
Pekerja melakukan kesalahan berat
|
Penggantian Hak
|
5
|
Permohonan Pekerja kepada lembaga PPHI
|
2P + 1PMK + Penggantian Hak
|
6
|
Pekerja ditahan dan dinyatakan bersalah
|
1PMK + Penggantian Hak
|
7
|
Berdasarkan Perjanjian Bersama
|
Berdasarkan Perjanjian Bersama
|
8
|
Meninggal Dunia
|
2P + 1PMK + Penggantian Hak
|
9
|
Sakit Berkepanjangan (Min sakit 12 bulan) atau
Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
|
|
1. Kehendak Pekerja
|
2P + 2PMK + Penggantian Hak
|
|
2. Kehendak Pengusaha
|
Berdasarkan Perjanjian Bersama
|
|
10
|
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan / Perubahan Pemilik
:
|
|
1. Pekerja tidak bersedia lanjut
|
1P + 1PMK + Penggantian Hak
|
|
2. Pengusaha tidak bersedia lanjut
|
2P + 1PMK + Penggantian Hak
|
|
11
|
Tutup karena rugi, force majeur
|
1P + 1PMK + Penggantian Hak
|
12
|
Rasionalisasi (efisiensi)
|
2P + 1PMK + Penggantian Hak
|
13
|
Tutup karena pailit
|
1P + 1PMK + Penggantian Hak
|
14
|
Pensiun Normal
|
2P + 1PMK + Penggantian Hak
|
15
|
Pensiun dipercepat :
|
|
1. Kehendak Pekerja
|
Kebijakan Perusahaan
|
|
2. Kehendak Pengusaha
|
Kebijakan Perusahaan
|
|
16
|
Habisnya waktu yang diperjanjikan (PKWT)*
|
Tidak ada perhitungan hak
|
Berikut ini jenis
Note
: P adalah Pesangon, PMK adalah Penghargaan Masa Kerja
2.4. Prosedur
Pemberhentian Hubungan Kerja
1.Pengusaha harus mengusahakan agar
jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Setelah diadakan segala usaha dimana
pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka pengusaha harus merundingkan
maksudnya untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan organisasi pekerja
yang bersangkutan yang ada di perusahaan atau dengan pekerja sendiri dalam hal
tenaga kerja tersebut tidak menjadi anggota salah satu organisasi pekerja.
3. Bila perundingan tersebut tidak
menghasilkan suatu kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak
mengajukan permintaaan untuk diperantai oleh pegawai perantara sesuai dengan
tingkat kewenangannya.
4. Dalam hal pemerantaraan dimaksud tidak
mencapai kesepakatan penyelesaian, pegawai perantara harus membuat anjuran
secara tertulis yang memuat saran akhir kepada para pihak.
5. Pengusaha hanya dapat melakukan PHK
setelah mendapat izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
6. P4D/P4P wajib menyelesaikan permohonan
izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut
tata cara yang berlaku. Dalam hal P4D/P4P memberikan izin, maka dapat pula
ditetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, dan
ganti kerugian lainnya.
2.5 Mengapa PHK di
lakukan
Berikut ini sebelas alasan PHK yang
bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya, menurut UU ketenagakerjaan No.13/
2003. Pemutusan Hubungan Kerja di sini tak selalu berarti pemecatan, namun
semua pemutusan kontrak kerja dengan karyawan, termasuk karena pensiun atau
karena karyawan mengundurkan diri.
1. Karena Kesalahan Berat
Menurut Pasal 158, ayat 1 UU
ketenagakerjaan, ada sepuluh kesalahan berat yang mengakibatkan PHK, yaitu:
-
melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan
barang dan/atau uang milik perusahaan;
-
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan
sehingga merugikan perusahaan;
-
mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan,
memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
di lingkungan kerja;
-
melakukan perbuatan asusila atau perjudian di
lingkungan kerja;
-
menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
-
membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-
dengan ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan;
-
dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
-
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan
yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
-
melakukan perbuatan lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
2. Karena Ditahan Pihak Berwajib.
Pihak perusahaan memang boleh
mem-PHK karyawan yang melakukan tindakan pidana dan kemudian ditahan pihak
kepolisian. Meskipun demikian, perusahaan wajib membayar uang tanggungan untuk
keluarga si karyawan. Bantuan itu diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan
ditahan pihak berwajib.
3. Karena Karyawan Melakukan
Pelanggaran
UU Ketenagakerjaan juga mengatur
PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan. Jenis
pelanggarannya berbeda-beda, karena setiap perusahaan biasanya memiliki
peraturan sendiri.
Namun biasanya, pihak perusahaan
akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Di
banyak perusahaan, pemecatan karena pelanggaran aturan perusahaan baru
dilakukan setelah karyawan tersebut menerima tiga kali surat peringatan.
4. Karena Karyawan Resign
Dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan, syarat mengundurkan diri adalah:
-
Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
-
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
-
Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari
pengunduran dirinya.
-
Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut,
PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan
Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak
perusahaan.
5. Karena Perubahan
Status/Penggabungan Perusahaan
Jika pada perusahaan terjadi
perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka
perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan seandainya dibutuhkan
perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.
6. Karena Perusahaan Tutup Atau
Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Menurut UU Ketenagakerjaan,
perusahaan bisa dikatakan tutup jika mengalami kerugian selama dua tahun
berdasarkan laporan atau audit akuntan publik.
2.6 Hak-hak
Karyawan setelah Pemberhentian
Hak Karyawan 1 :
Uang Pesangon Perusahaan yang
melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang
terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2
Hak Karyawan 2 :
Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang
penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal
156 ayat 3
Hak Karyawan 3:
Uang Pengganti Hak yang Seharusnya
Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut
UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang
seharusnya diterima, seperti :
1. cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.7 Konsekuensi
Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar tidak terjadi PHK. Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak
dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan pemutuskan hubungan
kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan
kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
2.8 Larangan
Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pekerja/buruh menjalankan idabah yang
diperintahkan agamanya;
4. Pekerja/buruh menikah;
5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah
dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;” sudah dinyatakan
tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan
kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam
kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha
kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana
kejahatan;
9. Karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan;
10.
Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,
atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Bila perusahaan melakukan PHK
dengan alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal demi hukum dan
perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).
2.9. Macam
Kompensasi Bagi Pensiunan
1. Kompensasi
Finansial Langsung
Kompensasi ini meliputi segala
macam imbalan pekerjaan yang berwujud uang
antara lain gaji, macam-macam tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus,
komisi, pembagian laba perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi. Segala
jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai
pajak penghasilan (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung.
Kompensasi ini bersifat langsung
karena pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang,
dan bukan benda atau fasilitas. Misalnya, perusahaan membayar gaji, tunjangan,
dan bonus akhir tahun langsung ke rekening karyawan.
2. Kompensasi Finansial Tidak
Langsung
Jenis kompensasi ini juga berwujud
uang yang dikeluarkan perusahaan namun tidak diberikan langsung kepada
karyawan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan
karyawan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan membayar
premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, sedangkan
karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya
perawatan/pengobatan maupun tabungan hari tua.
Berbagai fasilitas dan kenikmatan
yang diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung, seperti mobil
perusahaan, rumah dinas, voucher, akses internet, dan keanggotaan klub.
3. Kompensasi Non-Finansial
Kompensasi ini tidak berwujud atau
terkait dengan uang, namun bernilai positif atau berharga bagi karyawan.
Contohnya adalah pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman,
supervisi yang kompeten dan profesional, tim kerja yang suportif, jenjang karir
yang pasti, penghargaan terhadap prestasi, cuti lebih banyak, atau jam kerja
fleksibel.
Bahkan, nama besar perusahaan dalam
beberapa kasus juga bisa menjadi kompensasi non-finansial bagi karyawan. Sebab,
reputasi organisasi bisnis dapat meningkatkan kredibilitas individual.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.
Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan
atau habis kontrak.
PHK merupakan peristiwa
yang tidak diharapkan terjadi, baik oleh kalangan pekerja atau buruh ,
pengusaha maupun pemerintah. Bagi buruh tentu akan berdampak pada pemasukan
ekonomi keluarganya sedangkan bagi pengusaha PHK berarti kehilangan pekerja
atau buruh yang telah dididk dan memahami tentang prosedur kerja di
perusahaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar