Pemutusan Hubungan Kerja


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi penopang hidup keluarganya.
1.2       Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja?
2. Apa saja Arti dan Sebab-sebab PHK?
3. Apa saja Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja?
4. Bagaimana Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja?
5. Mengapa PHK Dilakukan?
6. Apa saja Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian?
7. Apa saja Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Apa saja Larangan Terhadap PHK?
9. Apa saja Macam dan Persyaratan Pensiun?
10. Apa saja Macam Kompensasi Bagi Pensiunan?
1.3       Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
2. Untuk Mengetahui Arti dan Sebab-sebab PHK
3. Untuk Mengetahui Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
4. Untuk Mengetahui Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
5. Untuk Mengetahui Mengapa PHK Dilakukan
6. Untuk Mengetahui Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
7. Untuk Mengetahui Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Untuk Mengetahui Larangan Terhadap PHK
9. Untuk Mengetahui Macam dan Persyaratan Pensiun
10. Untuk Mengetahui Macam Kompensasi Bagi Pensiunan

BAB II
PEMBAHASAN
           
2.1.      Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) (sparation) memiliki kesamaan dengan pemberhentian atau pemisahan karyawan dari suatu organisasi. Para ahli pun memberikan pandangan tersendiri terkait PHK. Menurut Tulus (1993), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Sedagkan menurut Hasibuan (2001) pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi (perusahaan). Dari beberapa pegertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemberhentian karyawan dari suatu perusahaan sehingga antara karyawan dan perusahaan(organisasi) tidak ada hubungan lagi.

2.2       Arti dan Sebab-sebab PHK
Berikut ini sebelas alasan PHK yang bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya, menurut UU ketenagakerjaan No.13/ 2003. Pemutusan Hubungan Kerja di sini tak selalu berarti pemecatan, namun semua pemutusan kontrak kerja dengan karyawan, termasuk karena pensiun atau karena karyawan mengundurkan diri.

1. Karena Kesalahan Berat

Menurut Pasal 158, ayat 1 UU ketenagakerjaan, ada sepuluh kesalahan berat yang mengakibatkan PHK, yaitu:

-          melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
-          memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
-          mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
-          melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
-          menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
-          membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-          dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
-          dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
-          membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
-          melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

2. Karena Ditahan Pihak Berwajib.
Pihak perusahaan memang boleh mem-PHK karyawan yang melakukan tindakan pidana dan kemudian ditahan pihak kepolisian. Meskipun demikian, perusahaan wajib membayar uang tanggungan untuk keluarga si karyawan. Bantuan itu diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan ditahan pihak berwajib.

3. Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran

UU Ketenagakerjaan juga mengatur PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan. Jenis pelanggarannya berbeda-beda, karena setiap perusahaan biasanya memiliki peraturan sendiri.

Namun biasanya, pihak perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Di banyak perusahaan, pemecatan karena pelanggaran aturan perusahaan baru dilakukan setelah karyawan tersebut menerima tiga kali surat peringatan.

4. Karena Karyawan Resign

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, syarat mengundurkan diri adalah:

-          Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
-          Tidak terikat dalam ikatan dinas.
-          Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya.
-          Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.

5. Karena Perubahan Status/Penggabungan Perusahaan

Jika pada perusahaan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan seandainya dibutuhkan perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.

6. Karena Perusahaan Tutup Atau Karena Keadaan  Memaksa (Force Majeur)

Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan bisa dikatakan tutup jika mengalami kerugian selama dua tahun berdasarkan laporan atau audit akuntan publik.

2.3.      Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
NO
JENIS PHK
PERHITUNGAN HAK
1
Masa Percobaan
Tidak ada perhitungan hak
2
Pengunduran Diri / Mangkir 5 hari berturut-turut
Uang Pisah + Penggantian Hak
3
Pekerja melakukan pelanggaran PKB/PP
1P + 1PMK + Penggantian Hak
4
Pekerja melakukan kesalahan berat
Penggantian Hak
5
Permohonan Pekerja kepada lembaga PPHI
2P + 1PMK + Penggantian Hak
6
Pekerja ditahan dan dinyatakan bersalah
1PMK + Penggantian Hak
7
Berdasarkan Perjanjian Bersama
Berdasarkan Perjanjian Bersama
8
Meninggal Dunia
2P + 1PMK + Penggantian Hak
9
Sakit Berkepanjangan  (Min sakit 12 bulan) atau  Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kehendak Pekerja
2P + 2PMK + Penggantian Hak
2. Kehendak Pengusaha
Berdasarkan Perjanjian Bersama
10
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan / Perubahan Pemilik :
1. Pekerja tidak bersedia lanjut
1P + 1PMK + Penggantian Hak
2. Pengusaha tidak bersedia lanjut
2P + 1PMK + Penggantian Hak
11
Tutup karena rugi, force majeur
1P + 1PMK + Penggantian Hak
12
Rasionalisasi (efisiensi)
2P + 1PMK + Penggantian Hak
13
Tutup karena pailit
1P + 1PMK + Penggantian Hak
14
Pensiun Normal
2P + 1PMK + Penggantian Hak
15
Pensiun dipercepat :
1. Kehendak Pekerja
Kebijakan Perusahaan
2. Kehendak Pengusaha
Kebijakan Perusahaan
16
Habisnya waktu yang diperjanjikan (PKWT)*
Tidak ada perhitungan hak











Berikut ini jenis
Note : P adalah Pesangon, PMK adalah Penghargaan Masa Kerja
2.4.      Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
1.Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2.       Setelah diadakan segala usaha dimana pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan organisasi pekerja yang bersangkutan yang ada di perusahaan atau dengan pekerja sendiri dalam hal tenaga kerja tersebut tidak menjadi anggota salah satu organisasi pekerja.
3.       Bila perundingan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak mengajukan permintaaan untuk diperantai oleh pegawai perantara sesuai dengan tingkat kewenangannya.
4.       Dalam hal pemerantaraan dimaksud tidak mencapai kesepakatan penyelesaian, pegawai perantara harus membuat anjuran secara tertulis yang memuat saran akhir kepada para pihak.
5.       Pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah mendapat izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
6.       P4D/P4P wajib menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut tata cara yang berlaku. Dalam hal P4D/P4P memberikan izin, maka dapat pula ditetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lainnya.

2.5       Mengapa PHK di lakukan
           Berikut ini sebelas alasan PHK yang bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya, menurut UU ketenagakerjaan No.13/ 2003. Pemutusan Hubungan Kerja di sini tak selalu berarti pemecatan, namun semua pemutusan kontrak kerja dengan karyawan, termasuk karena pensiun atau karena karyawan mengundurkan diri.

1. Karena Kesalahan Berat

Menurut Pasal 158, ayat 1 UU ketenagakerjaan, ada sepuluh kesalahan berat yang mengakibatkan PHK, yaitu:

-          melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
-          memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
-          mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
-          melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
-          menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
-          membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-          dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
-          dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
-          membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
-          melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

2. Karena Ditahan Pihak Berwajib.
Pihak perusahaan memang boleh mem-PHK karyawan yang melakukan tindakan pidana dan kemudian ditahan pihak kepolisian. Meskipun demikian, perusahaan wajib membayar uang tanggungan untuk keluarga si karyawan. Bantuan itu diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan ditahan pihak berwajib.

3. Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran

UU Ketenagakerjaan juga mengatur PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan. Jenis pelanggarannya berbeda-beda, karena setiap perusahaan biasanya memiliki peraturan sendiri.

Namun biasanya, pihak perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Di banyak perusahaan, pemecatan karena pelanggaran aturan perusahaan baru dilakukan setelah karyawan tersebut menerima tiga kali surat peringatan.

4. Karena Karyawan Resign

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, syarat mengundurkan diri adalah:

-          Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
-          Tidak terikat dalam ikatan dinas.
-          Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya.
-          Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.

5. Karena Perubahan Status/Penggabungan Perusahaan

Jika pada perusahaan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan seandainya dibutuhkan perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.

6. Karena Perusahaan Tutup Atau Karena Keadaan  Memaksa (Force Majeur)

Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan bisa dikatakan tutup jika mengalami kerugian selama dua tahun berdasarkan laporan atau audit akuntan publik.


2.6       Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
            Hak Karyawan 1 :
Uang Pesangon Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2
Hak Karyawan 2 :
Uang Penghargaan Masa Kerja Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3
            Hak Karyawan 3:
Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti :
1.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.       biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
3.       penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2.7       Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan pemutuskan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.  Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
2.8      Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
1.     Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2.     Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;
4.     Pekerja/buruh menikah;
5.     Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6.     Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;” sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
7.     Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8.     Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9.     Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10.  Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Bila perusahaan melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).
           
2.9.      Macam Kompensasi Bagi Pensiunan
            1. Kompensasi Finansial Langsung
Kompensasi ini meliputi segala macam imbalan pekerjaan yang berwujud uang  antara lain gaji, macam-macam tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus, komisi, pembagian laba perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi. Segala jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung.
Kompensasi ini bersifat langsung karena pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang, dan bukan benda atau fasilitas. Misalnya, perusahaan membayar gaji, tunjangan, dan bonus akhir tahun langsung ke rekening karyawan.

2. Kompensasi Finansial Tidak Langsung
Jenis kompensasi ini juga berwujud uang yang dikeluarkan perusahaan namun tidak diberikan langsung kepada karyawan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan membayar premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, sedangkan karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya perawatan/pengobatan maupun tabungan hari tua.
Berbagai fasilitas dan kenikmatan yang diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung, seperti mobil perusahaan, rumah dinas, voucher, akses internet, dan keanggotaan klub.

3. Kompensasi Non-Finansial
Kompensasi ini tidak berwujud atau terkait dengan uang, namun bernilai positif atau berharga bagi karyawan. Contohnya adalah pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman, supervisi yang kompeten dan profesional, tim kerja yang suportif, jenjang karir yang pasti, penghargaan terhadap prestasi, cuti lebih banyak, atau jam kerja fleksibel.
Bahkan, nama besar perusahaan dalam beberapa kasus juga bisa menjadi kompensasi non-finansial bagi karyawan. Sebab, reputasi organisasi bisnis dapat meningkatkan kredibilitas individual.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
PHK merupakan peristiwa yang tidak diharapkan terjadi, baik oleh kalangan pekerja atau buruh , pengusaha maupun pemerintah. Bagi buruh tentu akan berdampak pada pemasukan ekonomi keluarganya sedangkan bagi pengusaha PHK berarti kehilangan pekerja atau buruh yang telah dididk dan memahami tentang prosedur kerja di perusahaannya.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penilaian Prestasi Kerja

Tips and Trick TOEFL Reading

Tips and Trick Structure and Written Expression