Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Apabila dikatakan bahwa
Sumber Daya Manusia merupakan sumberdaya terpenting yang dimiliki oleh
perusahaan, salah satu implikasinya bahwainvestasi yang terpenting yang
dilakukan perusahaan adalah di bidang sumberdaya manusia. Dengan investasi yang
besar ini, perusahaan mengharapkanoutput yang juga besar. Oleh karena itu,
perusahaan berusaha untukmencapainya dengan maksimal.
Serikat karyawan atau
union terbentuk karena para karyawan tidak puasterhadap berbagai kondisi
perusahaan. Kerangka hubungan serikat karyawandan manajemen terdiri dari 3
aktor (pemeran) utama : para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus serikat),
para manajer (manajemen) dan wakil-wakilpemerintah dalam bidang legislatif,
yudikatif dan eksekutif. Masing-masingpihak ini saling ketergantungan, namun
mereka tidak seimbang. Pemerintahadalah kekuatan dominan karena menentukan
peranan manajemen dan serikatkaryawan melalui hukum-hukum dalam bidang
kepegawaian atau perburuhan.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan?
2. Apa saja Langkah-langkah
Pihak Manajemen?
3. Apa itu Perundingan
Kolektif?
4. Apa itu Kesepakatan
Kerja Bersama?
5. Apa saja Hubungan
Pekerja – Manajemen?
6. Apa itu Tindakan
Disiplin dan Pengaduan?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
2. Untuk mengetahui Langkah-langkah
Pihak Manajemen
3. Untuk mengetahui Perundingan
Kolektif
4. Untuk mengetahui Kesepakatan
Kerja Bersama
5. Untuk mengetahui Hubungan
Pekerja – Manajemen
6. Untuk mengetahui Tindakan
Disiplin dan Pengaduan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan
Pertimbangan Pembentukan Serikat
Karyawan
Pada saat
pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat
Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
Setiap serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat: nama dan
lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan;
keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan ketentuan
perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah proses
pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah
memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten
atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan
atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi: Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk
memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri: daftar nama anggota
pembentuk; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; susunan dan nama pengurus.
2.2 Langkah
– langkah Pihak Manajemen
1. Merancang
pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan
2. Mengembangkan
rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual.
3. Memilih karyawan
yang qualified.
4. Menetapkan standar
prestasi kerja yang adil dan obyektif.
5. Melatih karyawan dan
manajer untuk mencapai tingkat prestasi yang diharapkan.
6. Menilai dan
menghargai perilaku atas dasar prestasi kerja nyata.
2.3 Perundingan
Kolektif
Perundingan kolektif
adalah suatu proses dimana perwakilan manajemen dan serikat pekerja yang
bertemu untuk merundingkan suatu kesepakatan tenaga kerja. Perundingan kolektif
ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan khusus menyangkut upah, jam, dan
kondisi kerja.
Faktor-faktor yang
menjadi Pengaruh dalam Perundingan Kolektif:
1. Cakupan Rundingan
yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau perjanjian
kerja, seperti dalam suatu departemen, devisi, perusahaan atau keseluruhan
karyawan dalam suatu industri.
karyawan dalam suatu industri.
2. Tekanan-tekanan
perundingan serikat karyawan. Selain penggunaan taktik
tawarmenawar, ada tiga tipe tekanan yang lebih kuat yang kadang-kadang digunakan:
tawarmenawar, ada tiga tipe tekanan yang lebih kuat yang kadang-kadang digunakan:
a. Pemogokan
b. Mencegah atua
menghalangi karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu
diadakan pemogokan.
diadakan pemogokan.
c. Boycotts.
3. Peran pemerintah.
Serikat karyawan dan buruh sering lebih mempersilahkan intervensi
pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja mereka. Interverensi
ini paling tidak dalam bentuk segala perundang-undangan dan peraturan di bidang
perburuhan.
pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja mereka. Interverensi
ini paling tidak dalam bentuk segala perundang-undangan dan peraturan di bidang
perburuhan.
4. Kesediaan
perusahaan. Kesediaan perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan
serikat karyawan di tentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat
kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan menggunakan alat-alat pemaksaan
(misal: pemecatan, skorsing, demosi dan sebagainya)
serikat karyawan di tentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat
kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan menggunakan alat-alat pemaksaan
(misal: pemecatan, skorsing, demosi dan sebagainya)
Manajemen menggunakan
beberapa teknik untuk mempersiapkan perundingan:
1. Manajemen
menyediakan data yang merupakan dasar dalam membangun posisi perundingannya.
Berupa data upah dan tunjangan, serta perbandingan tarif upah local dan tarif
yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam industri. Data tentang distribusi
tenaga kerja (misal: dari segi usia, jenis kelamin, senioritas), faktor-faktor
tersebut juga menentukan yang sesungguhnya akan di bayar dalam tunjangan. Yang
terpenting adalah data ekonomi internal menyangkut baiya tunjangan, level
pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta biaya kerja lembur. Manajemen juga
akan ‘membiayai’ kontrak tenaga kerja
terbaru dan menetapkan biaya yang meningkat-total, perkaryawan, dan
perjam dari tuntutan serikat pekerja.
2. Survey sikap untuk
menguji reaksi dari karyawan terhadap berbagai seksi kontrak yang
mungkin dirasakan manajemen menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi dengan
pemimpin serikat pekerja setempat guna membahas efektivitas operasional dari kontrak
dan mengusulkan pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen bagi perubahan.
mungkin dirasakan manajemen menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi dengan
pemimpin serikat pekerja setempat guna membahas efektivitas operasional dari kontrak
dan mengusulkan pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen bagi perubahan.
Perundingan aktual
khususnya berlangsung melalui beberapa tahap pengembangan, yaitu:
1. Masing-masing pihak
menyajikan tuntutannya. Tahap ini kedua pihak biasanya cukup jauh berdasarkan
beberapa soal.
2. Ada satu pengurangan
tuntutan. Pada tahap ini masing-masing pihak menukarkan beberapa dari
tuntutannya untuk mendapatkan yang lain.
3. Semua pihak membentuk
subkomite gabungan untuk mencoba mewujudkan alternatif yang masuk akal.
4. Perwakilan serikat
pekerja memeriksa secara informal para penyelia mereka dan anggota serikat
pekerja, perwakilan manajemen memeriksa manajemen puncak. Akhirnya, begitu
segala sesuatu menjadi teratur, satu persetujuan resmi disepakati dan
ditandatangani.
Proses perundingan
kolektif
Tahap persiapan
negosiasi.
Tahap keberhasilan
perundingan tergantung pada kesiapan kedua belah pihak.
Kegiatan-kegiatan
follow-up, yaitu administrasi perjanjian kerja
2.4 Kesepakatan
Kerja Bersama
Kesepakatan kerja
bersama adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau
serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan
pengusaha yang berbadan hukum.
Perkembangan umum
kesepakatan kerja
Kesepakatan kerja
bersama pertama-tama lahir di inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara
serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. Di Negara barat
lainnya ksepakatan kerja bersama baru diselenggarakan pada pertengahan abad 19.
Manfaat kesepakatan
kerja bersama adalah diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan
pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Kepastian hak dan
kewajiban
Dengan kesepakatan
kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan
masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
2. Kesepakatan kerja
bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal
balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama
sebelumnya. Menciptakan semangat kerja
3. Kesepakatan kerja
bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan
tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal
pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
4. Kesepakatan kerja
bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan
menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.
Peningkatan produktifitas
kerja:
-
Mengadakan atau mengurangi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena
terciptanya ketenangan kerja.
-
Kesepakatan kerja bersama juga dapat
membantu meningkatan produktifitas kerja dengan mengurangi terjadinya
perselisihan.
Persyaratan yang harus
dpenuhi dalam membuat kesepakatan bersama
-
Pengajuan secara tertulis
-
Waktu perundingan
Proses pembuatan
kesepakan kerja bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
-
Tahap persiapan
-
Tahap perundingan
-
Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja
bersama
Isi kesepakatan kerja
bersama:
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
2.5
Hubungan Pekerja – Manajemen
Hubungan yang kurang
harmonis
Tujuan para pekerja,
serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali tidak berjalan seiring.
Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang harmonis, dimana pekerja dan
manajemen berusaha untuk memperoleh potongan yang lebih besar dari pendapatan
yang ada. Secara historis, SP mengambil sikap yang kurang harmonis dalam
interaksinya dengan manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam kerja,
dan kondisi kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih baik”
dari yang selama ini diterima dari perusahaan.
Hubungan Kooperatif
Dalam satu hubungan
yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai mitra, bukan pengkritik,
dan SP mempunyai tanggung jawab yang sama dengan manajemen untuk mencapai
solusi yang kooperatif yang menghasilkan sesuatu seperti yang ditunjukkan dalam
“kemitraan dalam perundingan kolektif”. Oleh karenanya, hubungan yang
kooperatif membutuhkan suatu hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen
bersama-sama memecahkan masalah, saling berbagi informasi, dan mencari pemecahan
yang integrative
2.6 Tindakan
Disiplin dan Pengaduan
Disiplin karyawan dan
prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi untuk memecahkan
masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan kerja
organisasional atau masalah kerja yang buruk.
Apabila seorang karyawan mempunyai keluhan terhadap organisasi atau
manajemen, sewajarnya karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk
menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat
berkompetisisecara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk
menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap bertahan
bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki kinerja rendah didorong untuk meningkatkan kinerjanya
atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan organisasi. Bagaimanapun juga , mempertahankan
orang-orang yang berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut, organisasi
dapat menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan
kinerja dan pengembangan karir.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Serikat karyawan atau
union terbentuk karena para karyawan tidak puasterhadap berbagai kondisi
perusahaan. Kerangka hubungan serikat karyawandan manajemen terdiri dari 3
aktor (pemeran) utama : para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus serikat),
para manajer (manajemen) dan wakil-wakilpemerintah dalam bidang legislatif,
yudikatif dan eksekutif. Masing-masingpihak ini saling ketergantungan, namun
mereka tidak seimbang. Pemerintahadalah kekuatan dominan karena menentukan
peranan manajemen dan serikatkaryawan melalui hukum-hukum dalam bidang
kepegawaian atau perburuhan.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar