TUGAS 2
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha di Indonesia
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruh modalnya milik suatu negara. Maka pendapatan dari
hasil BUMN itu menjadi kekayaan milik Negara. Posisi pemerintah adalah pemegang
saham. Tujuan dibangunnya BUMN antara lain adalah mencegah monopoli perdagangan
oleh perusahaan swasta, sebagai sumber pendapatan negara, melayani kepentingan
warga negara itu sendiri dll. Contoh BUMN antara lain ada Perusahaan Jawatan
yang terdapat PT KAI, Perusahaan umum yang di dalamnya ada Perum Pegadaian
serta Perusahaan Perseroan dimana Telkom dan PT PLN termasuk di dalamnya.
BUMD adalah badan usaha yang
dimiliki pemerintah di dalam daerah. Betujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat di daerah itu sendiri. Modalnya sebagian besar dari pemerintah
daerah sebagian lagi dari pihak swasta. Contohnnya adalah Bank DKI dan PDAM.
Tujuan dibangun BUMD adalah mengolah SDA daerah tersebut, membantu memberikan
pelayanan. Selain itu daerah yang bersangkutan juga dapat memajukan potensi
daerahnya untuk memperbaiki tatanan hidup masyarakatnya.
BUMS adalah badan usaha yang seluruh
modalnya berasal dari pihak swasta. Tujuan dari BUMS berbeda dengan BUMN dan
BUMD karena di BUMS tujuannya adalah mencari keutungan yang sebesar-besarnya.
BUMS dapat dimiliki oleh perseorangan namun dapat juga dimiliki oleh gabungan
perusahaan swasta. Bentuk BUMS diantaranya adalah Perusahaan Perseorangan ini
modalnya berasal dari satu orang, Firma modalnya berasal dari persekutuan dua
orang atau lebih, serta Perusahaan Terbatas (PT) dimana pemilik modal utama
disebut pemegang saham yang memiliki tanggung jawab akan perusahaannya
Komentar
Posting Komentar