TUGAS 2


Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia
            Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik suatu negara. Maka pendapatan dari hasil BUMN itu menjadi kekayaan milik Negara. Posisi pemerintah adalah pemegang saham. Tujuan dibangunnya BUMN antara lain adalah mencegah monopoli perdagangan oleh perusahaan swasta, sebagai sumber pendapatan negara, melayani kepentingan warga negara itu sendiri dll. Contoh BUMN antara lain ada Perusahaan Jawatan yang terdapat PT KAI, Perusahaan umum yang di dalamnya ada Perum Pegadaian serta Perusahaan Perseroan dimana Telkom dan PT PLN termasuk di dalamnya.
            BUMD adalah badan usaha yang dimiliki pemerintah di dalam daerah. Betujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah itu sendiri. Modalnya sebagian besar dari pemerintah daerah sebagian lagi dari pihak swasta. Contohnnya adalah Bank DKI dan PDAM. Tujuan dibangun BUMD adalah mengolah SDA daerah tersebut, membantu memberikan pelayanan. Selain itu daerah yang bersangkutan juga dapat memajukan potensi daerahnya untuk memperbaiki tatanan hidup masyarakatnya.
            BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Tujuan dari BUMS berbeda dengan BUMN dan BUMD karena di BUMS tujuannya adalah mencari keutungan yang sebesar-besarnya. BUMS dapat dimiliki oleh perseorangan namun dapat juga dimiliki oleh gabungan perusahaan swasta. Bentuk BUMS diantaranya adalah Perusahaan Perseorangan ini modalnya berasal dari satu orang, Firma modalnya berasal dari persekutuan dua orang atau lebih, serta Perusahaan Terbatas (PT) dimana pemilik modal utama disebut pemegang saham yang memiliki tanggung jawab akan perusahaannya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penilaian Prestasi Kerja

Tips and Trick TOEFL Reading

Tips and Trick Structure and Written Expression